Panduan Fidyah: Kategori, Kadar, Uang!
Di upload oleh admin - 17 Jan 2024
179 views

Panduan Fidyah: Kategori, Kadar, Uang!

thumbnail

Fidyah secara bahasa dapat diartikan sebagai tebusan. Dalam konteks istilah, fidyah adalah denda yang harus dibayar sebagai gantinya karena meninggalkan kewajiban atau melanggar larangan. Salah satu kewajiban yang dapat meninggalkan dan memerlukan pembayaran fidyah adalah meninggalkan ibadah puasa Ramadan. Berikut adalah beberapa panduan mengenai pembayaran fidyah puasa:


Kategori Orang yang Wajib Membayar Fidyah

1. Orang Tua Renta: Kakek atau nenek yang sudah tua renta dan tidak mampu menjalankan puasa dapat menggantinya dengan membayar fidyah. Ini berlaku jika berpuasa menyebabkan kepayahan yang memungkinkan untuk melakukan tayamum.

2. Orang Sakit Parah: Orang yang sakit parah dan tidak memiliki harapan sembuh atau tidak mampu berpuasa, tidak terikat kewajiban puasa Ramadan. Batasan ketidakmampuan berpuasa adalah jika berpuasa menyebabkan penderitaan sesuai dengan standar tayamum.

3. Wanita Hamil atau Menyusui: Ibu hamil atau wanita yang menyusui dapat meninggalkan puasa jika berpuasa mengancam keselamatan diri atau janin. Puasa yang ditinggalkan harus diganti, dan kewajiban fidyah tergantung pada sejumlah faktor seperti khawatir keselamatan diri atau anak/janin.

4. Orang Meninggal: Orang yang meninggal dengan meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua kategori, yang tidak wajib difidyahi dan yang wajib difidyahi, tergantung pada kondisi dan kesempatan untuk mengqadha puasa.

5. Orang yang Mengakhirkan Qadha Ramadan: Orang yang menunda-nunda mengqadha puasa Ramadan dan memiliki kemampuan untuk segera mengqadha sampai Ramadhan berikutnya, wajib membayar fidyah sebagai ganjaran atas keterlambatan tersebut.


Kadar dan Jenis Fidyah

Kadar fidyah yang harus dibayar adalah satu lumpur makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Di Indonesia, mayoritas menggunakan beras sebagai makanan pokok, dan ukuran satu lumpur dapat dihitung dalam gram.


Alokasi Fidyah

Fidyah harus diberikan kepada seorang fakir atau miskin, sesuai dengan ayat Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 184. Waktu penunaian fidyah tidak dibatasi dan dapat dilakukan pada hari yang sama ketika puasa tidak dilaksanakan atau ditunda hingga akhir bulan Ramadan.


Fidyah dengan Uang

Menurut beberapa pendapat ulama, fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk nominal uang (qimah) yang setara dengan nilai makanan. Beberapa ulama Hanafiyah berpendapat bahwa memberikan uang kepada fakir miskin dapat memenuhi tujuan memberi makanan.

Jika Anda berminat untuk membayar fidyah, Anda dapat melakukannya melalui Baznas Kota Yogyakarta, yang dijamin dapat mengelola dan mendistribusikan dana secara tepat sasaran sesuai dengan prinsip 2,5% Zakat 100% Manfaat, Manfaatnya Dunia Akhirat.